Tim Jatanras Polres Simalungun Beraksi, Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Rumah Kontrakan Guru
Tim Jatanras Polres Simalungun Beraksi, Berhasil Tangkap Pelaku Curat di Rumah Kontrakan Guru

Simalungun – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sembunyi di Kabupaten Batubara, pada hari Rabu (18/6/2025) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku Curat tersebut Andi Putra Sipayung (32) warga Huta Sidomulyo Nagori Laras Dua Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K, dikonfirmasi pada hari Jumat (20/6/2025) pagi menjelaskan curanmor tersebut terjadi di rumah kontrakan pelapor/korban Supraptono Simamora (29) sehari harinya guru yang berlokasi di Jl. Cengkeh Raya Nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Awalnya hari Jumat (13/6/2025) dini hari sekira pukul 03.30 wib pelapor sedang tidur bersama temannya bernama Edy Frinson Sitanggang di dalam rumah kontrakannya tersebut. Kemudian pelapor dibanguni saksi Saur br. Sidabukke yang tinggal tepat di depan rumah kontrakannya tersebut.
Lalu saksi Saur br. Sidabukke memberitahukan bahwasannya sepeda motor Honda type H5C02R20M1 M/T warna putih merah BK: 6051 PAW milik pelapor telah dibawa orang yang tidak dikenal.
Mendengar itu pelapor bersama temannya melihat sepeda motor miliknya yang sebelumnya berada di ruang tamu memang benar sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor bersama temannya memeriksa barang barang lainnya lalu mengetahui handphone (HP) merk Oppo A57 miliknya dan HP Samsung Galaxy A50 milik temannya Edy Frinson Sitanggang sebelumnya terletak tepat berada disamping temannya tidur sudah tidak ada lagi.
Saat itu juga pelapor melihat pintu rumah kontrakannya bagian depan sudah dalam keadaan terbuka dimana sebelumnya pintu tersebut dalam keadaan terkunci.
Atas kejadian tersebut pelapor merupakan warga warga Hutagodung Desa Sionom Huda Timur Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke Polsek Bangun, Polres Simalungun.
Adanya laporan pengaduan tersebut Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K membantu melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu (18/6/2025) malam IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K bersama Tim berhasil mengungkap kejadian Curat tersebut dengan menangkap pelaku Andi Putra Sipayung di depan indomaret di Dusun II Desa Simpang Dolok Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Selain itu turut diamankan barang bukti sepedamotor Merk Honda Type H5C02R20M1 M/T BK 6051 PAW dan HP Oppo A57 milik pelapor serta HP Samsung Galaxy A50 milik saksi Edy Frinson Sitanggang. Lalu pelaku beserta barang bukti ke Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Hingga saat ini pelaku Andi Putra Sipayung sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas Gagas.