Tindak Tegas Tak Kenal Lelah! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu hingga Larut Malam
Tindak Tegas Tak Kenal Lelah! Sat Narkoba Polres Simalungun Buru Bandar Sabu hingga Larut Malam

SIMALUNGUN – Dedikasi tinggi personel Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti dengan keberhasilan menangkap seorang bandar sabu di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok. Operasi yang dilaksanakan hingga larut malam ini menunjukkan komitmen Polri yang tidak kenal lelah dalam melayani masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 17.50 WIB menjelaskan detail operasi penangkapan yang berlangsung pada Senin malam, 18 Agustus 2025 lalu.
“Melalui semangat Polri untuk Masyarakat, personel kami kembali berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari warga,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.
Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa di Gang Kantar Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
“Kami langsung bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga. Sekira pukul 22.00 WIB, tim kami berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di teras rumah warga,” ungkap AKP Henry Salamat Sirait.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Azhar Ihsani, laki-laki berusia 31 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, beralamat di Jalan Medan KM. 10 Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Saat penangkapan, tersangka sedang menunggu pembeli di teras rumah warga. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,33 gram, uang tunai sebanyak Rp 177.000, satu buah plastik klip besar kosong, satu buah plastik coklat merk Golden, dan satu buah handphone Vivo warna biru.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Kecel yang merupakan warga Pematang Siantar,” ucap Kasat Narkoba menjelaskan hasil interogasi awal.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk melayani masyarakat melalui upaya pemberantasan peredaran narkotika yang terus mengancam generasi muda. Sat Narkoba Polres Simalungun terus menunjukkan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah bentuk nyata dari motto Polri untuk Masyarakat. Kami akan terus bekerja keras tanpa kenal lelah untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Saat ini, tersangka Azhar Ihsani telah dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum.
Kasus ini akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya. Polres Simalungun juga akan terus melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar, termasuk mencari keberadaan dalang bernama Kecel yang diduga sebagai pemasok narkotika kepada tersangka.
Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.