BERITA POLRESBERITA SATUANSat Reskrim
Trending

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Hingga Riau

SIMALUNGUN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan kinerja profesional luar biasa dengan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan yang melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37) berhasil diamankan di Pasar Pekan Senin, Desa Bunga Raya, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

KBO Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, saat dikonfirmasi pada Senin (11/8/2025) pukul 12.10 WIB, menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari insiden di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (31/8/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Korban Herman Syaputra Pohan (39), seorang wiraswasta beragama Islam, tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zulkarnain Sinaga saat keduanya sedang minum tuak,” ujar IPDA Bilson Hutauruk.

Kronologis kejadian dimulai ketika korban meminta mikrophone kepada tersangka untuk bergantian menyanyi. Permintaan tersebut membuat tersangka tersinggung dan langsung mendatangi korban yang mejanya bersebelahan dengan meja tersangka.

“Terjadi dorong-dorongan antara korban dan tersangka, kemudian tersangka mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan langsung menikam perut korban,” ungkap KBO Reskrim.

Melihat korban terkena tikaman di perutnya, para saksi yang berada di warung tersebut, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin, segera membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapat pertolongan. Namun, tidak berapa lama setelah tiba di rumah sakit, korban menghembuskan nafas terakhir.

Setelah melakukan tindak pidana pembunuhan, tersangka melarikan diri dan bersembunyi selama hampir satu tahun. Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan tersangka.

“Pada awal bulan Juni 2025, personil Unit I Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan secara intensif dan mendapat informasi bahwa tersangka diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau,” ucap IPDA Bilson Hutauruk.

Tim kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan hingga mendapat informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Puncak operasi terjadi pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di pasar pekan Senin di Desa Bunga Raya.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan personil Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau dengan mengirimkan foto tersangka, ciri-cirinya, beserta Surat DPO dan Surat Penangkapan,” ungkap KBO Reskrim.

Berkat koordinasi yang solid, personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku benar telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Herman Syaputra Pohan.

Pada Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa kembali ke Simalungun guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi tinggi dari keluarga korban. Nurul Fatwa, istri almarhum Herman Syaputra Pohan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Simalungun.

Istri korban dan keluarga menyampaikan ucapan trimakasih kepada Personel Polres Simalungun

“Kami dari pihak keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim Polres Simalungun, dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku,” ujar Nurul Fatwa.

Istri korban juga berharap agar pelaku dapat diadili dan dihukum dengan hukuman yang setimpal. Ia juga mengajak masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini dan membatasi diri untuk tidak mengonsumsi tuak secara berlebihan.

“Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bersama dan mari menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ungkap Nurul Fatwa.

Keberhasilan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pembunuhan ini menunjukkan komitmen tinggi Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, meskipun pelaku telah melarikan diri hingga ke provinsi lain.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button