Aksi Heroik Polres Simalungun: Sat Narkoba Bongkar Jaringan Sabu 1,82 Gram di Bandar Masilam
Aksi Heroik Polres Simalungun: Sat Narkoba Bongkar Jaringan Sabu 1,82 Gram di Bandar Masilam

SIMALUNGUN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik Toba 2025, tim yang dipimpin AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,82 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H., ketika dikonfirmasi pada Minggu sore (22/6/2025) sekitar pukul 17.50 WIB, menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Rabu (18/6/2025) lalu. Perwira lulusan Sespimma Angkatan 71 tahun 2024 ini mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis memberantas peredaran narkoba di Simalungun.
“Operasi Antik Toba 2025 yang kami gelar kembali berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Kali ini kami berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan,” ujar AKP Henry Sirait dengan tegas.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di sebuah rumah milik Indrawan alias Mandra sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap salah satu anggota tim operasi.
Merespons informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan tindakan profesional dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Pendekatan taktis ini dilakukan untuk memastikan keberhasilan operasi dan meminimalisir risiko pelaku melarikan diri.
Aksi penangkapan dilakukan secara cepat dan terukur. Pada pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Indrawan alias Mandra, laki-laki berusia 36 tahun, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Huta 3 Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Setelah mengamankan tersangka, tim melakukan penggeledahan menyeluruh di rumah Indrawan. Hasil penggeledahan membuahkan temuan barang bukti yang mengejutkan. “Personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang terletak di atas meja kamar milik Indrawan alias Mandra,” ucap AKP Henry Sirait.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu bungkus plastik klip sedang berisi dugaan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,82 gram, satu buah kaca pirex, dan satu set alat hisap sabu atau bong. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga mengedarkan narkotika.
Saat dilakukan interogasi, Indrawan mengakui kepemilikan sabu-sabu tersebut. Pengakuan jujur tersangka membuka jalan bagi pengembangan kasus lebih lanjut. “Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Menurut pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Mail yang berdomisili di Kabupaten Batubara,” ungkap Kasat Narkoba.
Informasi tentang pemasok narkoba dari Kabupaten Batubara menjadi petunjuk penting bagi tim untuk mengembangkan kasus. Tim Sat Narkoba langsung melakukan upaya pengembangan untuk menangkap dalang di balik peredaran narkoba ini.
“Personel mencoba melakukan pengembangan terhadap pelaku. Namun petugas belum berhasil menemukan pelaku yang bernama Mail tersebut,” ucap AKP Henry Sirait, sambil menegaskan bahwa penyelidikan terus dilakukan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba. Dukungan masyarakat yang memberikan informasi juga menjadi kunci penting dalam keberhasilan operasi ini.
Operasi Antik Toba 2025 yang digulirkan Polres Simalungun membuktikan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Setiap gram narkoba yang berhasil disita adalah nyawa yang terselamatkan dari jeratan kecanduan yang merusak masa depan generasi muda.
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, sementara upaya pengembangan untuk menangkap jaringan pemasok terus dilakukan demi terciptanya Simalungun yang bersih dari narkoba.