BERITA POLRES

Bantahan Polres Simalungun atas Dugaan Kriminalisasi Terhadap Helarius Gultom

Bantahan Polres Simalungun atas Dugaan Kriminalisasi Terhadap Helarius Gultom

Simalungun, 19 Juli 2025 – Menanggapi aksi demonstrasi dan tudingan kriminalisasi yang dialamatkan kepada Polres Simalungun terkait penetapan tersangka terhadap Helarius Gultom, Polres Simalungun melalui Kaurbin Ops Reskrim, IPDA Bilson Hutauruk, memberikan penjelasan resmi sebagai klarifikasi.

IPDA Bilson menegaskan bahwa proses hukum terhadap Helarius Gultom telah berjalan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum. Pelaporan atas dugaan tindak pidana pengancaman dilakukan oleh Vander Kapellen Nadapdap pada 4 Juni 2025, dengan nomor laporan polisi LP/B/221/VI/2025. Proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan hingga penetapan tersangka pada tanggal 20 Juni 2025.

Kronologis kejadian yang diungkapkan penyidik menunjukkan bahwa pada 4 Juni 2025, Helarius Gultom bersama puluhan rekannya melakukan pemanenan kelapa sawit di lokasi sengketa dan diduga mengancam pelapor serta merusak barang milik korban. “Penyidik telah memeriksa saksi-saksi, menerima barang bukti berupa parang dan sepeda motor, serta melakukan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar IPDA Bilson.

Terkait tudingan adanya pengabaian pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Helarius Gultom, Polres menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai ketentuan. “Kami telah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor secara lengkap. Tidak ada saksi yang diabaikan,” jelasnya.

Polres Simalungun juga menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada tekanan atau persekongkolan, melainkan atas dasar bukti dan hasil penyidikan yang sah. Mengenai riwayat hukum Helarius Gultom, Polres menyatakan hal tersebut merupakan catatan yang relevan dalam proses penegakan hukum.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menyatakan, “Kami memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak melakukan kriminalisasi terhadap siapapun, termasuk Helarius Gultom. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan hasil pemeriksaan yang menyeluruh.”

Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mempercayakan proses hukum kepada institusi kepolisian dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. “Kami terbuka terhadap pengawasan dan siap bekerja sama dengan pihak-pihak yang ingin memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Propam Polda Sumut juga telah menerima pengaduan terkait kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penanganan perkara.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan melindungi hak semua pihak sesuai prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button