Keterangan Gambar : Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Mediasi Kasus Penganiayaan di Nagori Marihat Baris, Kedua Belah Pihak Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Bhabinkamtibmas Polsek Bangun Mediasi Kasus Penganiayaan di Nagori Marihat Baris, Kedua Belah Pihak
Simalungun, Sumatera Utara - Bhabinkamtibmas Polsek Bangun, Aiptu S. Pasaribu, menjalankan tugas problem solving terkait permasalahan warga yang terjadi di Huta III, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (28/10/2024) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polsek Bangun terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat secara damai," ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi pada Senin sore.
Permasalahan yang terjadi adalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ibu GOMARIA SIHOMBING kepada Ibu NURLAN BATU-BARA pada Senin (27/10/2024) pukul 09.00 WIB di depan rumah Ibu NURLAN BATU-BARA. Akibatnya, Ibu NURLAN BATU-BARA mengalami luka dan dirawat di RS Vita Insani dan hingga saat ini masih menjalani rawat jalan.
"Atas permintaan warga yang bertikai, Pangulu BPK HADI WIJAYA beserta Bhabinkamtibmas dan di dampingi perangkat nagori, melakukan pertemuan antara kedua belah pihak," jelas AKP Verry Purba.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam mediasi adalah:
1. Nama : GOKMARIA
SIHOMBING
Umur. : 51 tahun
Pek. : IRT
Almt. : Huta III Marihat
Baris
2. Nama : PARLAGUTAN
PANE
Umur. : 34 tahun
Pek. : wiraswasta
Almt. : Huta III Marihat
Baris
(selaku anak dari ibu NURLAN BATU-BARA)
"Setelah dilakukan mediasi namun tidak ditemukan kata mufakat dan kedua belah pihak di persilahkan menempuh jalur hukum," ujar AKP Verry Purba.
"Polsek Bangun berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya," tegas AKP Verry Purba.
"Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas," tutup AKP Verry Purba.
Facebook Comments