Keterangan Gambar : Mediasi Polsek Perdagangan Sukses Selesaikan Kasus Kekerasan di SMP Krida Pembangunan
Mediasi Polsek Perdagangan Sukses Selesaikan Kasus Kekerasan di SMP Krida Pembangunan
Perdagangan, 3 Oktober 2024 - Polsek Perdagangan, melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Idris F Pasaribu, kembali menunjukkan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik melalui mediasi dan problem solving. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di ruang guru SMP Swasta Krida Pembangunan, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kabupaten Simalungun. Mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak guru dan orang tua siswa yang merasa keberatan atas tindakan hukuman fisik terhadap anaknya.
Pihak yang terlibat dalam mediasi ini adalah Pihak I, yaitu Berlin M. Simamora, seorang guru di SMP Swasta Krida Pembangunan, dan Pihak II, Agustar Pakpahan, orang tua dari seorang siswa bernama Jumadi Pakpahan. Perselisihan ini bermula pada tanggal 1 Oktober 2024, ketika guru Berlin M. Simamora memberikan tindakan hukuman berupa tamparan kepada Jumadi, yang membuat pihak orang tua merasa keberatan dan menilai tindakan tersebut sebagai kekerasan terhadap anak mereka.
Dalam mediasi tersebut, turut hadir sejumlah pihak yang memiliki peran penting dalam masyarakat, seperti Sekretaris Desa (Sekdes) Nagori Pematang Kerasaan Rejo, M. Gatot, Kepala Sekolah SMP Krida Pembangunan, Elda Nababan, ibu kandung dari Jumadi Pakpahan, Parasian br Sinaga, serta M. Pandiangan, perangkat desa Nagori Pardomuan Nauli.
Kasus ini bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Berlin M. Simamora, seorang guru di SMP Swasta Krida Pembangunan, menampar kepala Jumadi Pakpahan, seorang siswa kelas I di sekolah tersebut. Aksi ini dilakukan oleh Berlin sebagai bentuk hukuman disiplin terhadap Jumadi. Namun, orang tua Jumadi, Agustar Pakpahan, merasa tindakan tersebut berlebihan dan menganggapnya sebagai bentuk kekerasan yang tidak dapat diterima.
Keberatan orang tua siswa tersebut memicu permasalahan yang harus diselesaikan melalui jalur mediasi. Polsek Perdagangan, melalui Bhabinkamtibmas AIPTU Idris F Pasaribu, segera merespons situasi ini dengan melakukan langkah mediasi untuk menyelesaikan konflik secara damai dan menghindari penyelesaian melalui jalur hukum.
Proses mediasi dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 09.30 WIB di ruang guru SMP Swasta Krida Pembangunan, Pematang Kerasaan Rejo, Simalungun. Dalam suasana yang kondusif, AIPTU Idris F Pasaribu memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak yang berselisih, dengan didampingi oleh tokoh masyarakat dan pihak sekolah. Proses ini berlangsung dalam suasana yang penuh kekeluargaan dan saling pengertian.
Pokok permasalahan dari konflik ini adalah tindakan guru yang menampar kepala siswa sebagai bentuk hukuman disiplin. Meskipun mungkin tindakan tersebut dilakukan dengan maksud mendidik, pihak orang tua merasa tidak terima karena menganggap tindakan tersebut sebagai kekerasan fisik yang tidak sesuai dengan norma pengajaran dan pendidikan di sekolah. Kekhawatiran pihak orang tua adalah bahwa tindakan seperti ini dapat berdampak negatif pada psikologi anak dan memberikan contoh buruk terkait kekerasan dalam lingkungan pendidikan.
Dalam proses mediasi, Bhabinkamtibmas AIPTU Idris F Pasaribu mengambil peran penting dalam menengahi kedua belah pihak. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta mengimbau agar permasalahan diselesaikan secara damai. AIPTU Idris menekankan pentingnya menjaga toleransi, etika dalam bertutur kata, serta kesediaan untuk saling memaafkan. Ia juga menekankan bahwa penyelesaian secara hukum harus menjadi alternatif terakhir jika solusi damai tidak tercapai.
Kedua belah pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan perasaan mereka secara terbuka. AIPTU Idris Pasaribu menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan masyarakat serta menghindari provokasi yang dapat memperburuk situasi. Ia juga mengingatkan bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, setiap individu harus mampu mengendalikan emosi dan berpikir jernih dalam menghadapi permasalahan.
Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, mediasi mencapai kesepakatan yang memuaskan. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum. Anak dari pihak II, Jumadi Pakpahan, tetap diperbolehkan bersekolah seperti biasa tanpa ada tindakan lebih lanjut dari pihak sekolah. Mediasi ini berhasil menyelesaikan masalah secara damai tanpa ada eskalasi lebih lanjut.
Hasil akhir dari mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan damai antara Berlin M. Simamora sebagai guru dan Agustar Pakpahan sebagai orang tua siswa. Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan mengakhiri permasalahan ini tanpa membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Anak pihak II, Jumadi Pakpahan, tetap bersekolah seperti biasa, dan tidak ada tindakan hukum yang dilanjutkan.
Keberhasilan mediasi ini menegaskan komitmen Polsek Perdagangan dalam memberikan pelayanan yang humanis dan profesional kepada masyarakat, serta dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.
Selama proses mediasi berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Cuaca cerah di pagi hari menambah suasana damai dalam proses penyelesaian konflik tersebut. Seluruh pihak yang hadir merasa puas dengan hasil yang dicapai, dan masyarakat di sekitar Pematang Kerasaan Rejo juga memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Polsek Perdagangan.
Dengan langkah-langkah yang profesional dan pendekatan yang humanis, Polri melalui Polsek Perdagangan berhasil menunjukkan bahwa mereka senantiasa dekat dengan masyarakat dan mampu menangani permasalahan dengan baik, tanpa harus membawa kasus-kasus seperti ini ke jalur hukum yang lebih rumit.
Facebook Comments