Mediasi Polsek Dolok Silau Berhasil Menyelesaikan Konflik Penganiayaan Antar Warga Secara Kekeluarga

Keterangan Gambar : Mediasi Polsek Dolok Silau Berhasil Menyelesaikan Konflik Penganiayaan Antar Warga Secara Kekeluargaan


Simalungun, 20 September 2024 – Polsek Dolok Silau, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil melakukan mediasi antara dua kelompok warga yang terlibat dalam kasus penganiayaan. Kapolsek Dolok Silau, AKP Nover P. Gultom, S.Sos, bersama timnya, yang terdiri dari Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Binmas, Bhabinkamtibmas, dan personel Polsek Dolok Silau, melaksanakan mediasi tersebut pada hari Jumat, 20 September 2024, pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB di kantor Polsek Dolok Silau.  

 

Kasus penganiayaan ini bermula pada Jumat, 13 September 2024, di Dusun Raya Dolok, Nagori Silau Marawan, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Insiden ini melibatkan dua kelompok warga dari wilayah yang berbeda. Pihak pertama terdiri dari dua orang, yaitu Irfan Suganda Perangin Angin (29 tahun) dan Ondo Hendrikus Perangin Angin (25 tahun), yang keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Nagori Silau Marawan, Kecamatan Dolok Silau. Sementara pihak kedua dipimpin oleh Sepriadi Saragih (31 tahun), seorang petani yang tinggal di Nagori Bosi Sinombah, Kecamatan Dolok Silau, bersama 12 orang lainnya.

 

Kejadian penganiayaan terjadi ketika kedua kelompok tersebut terlibat perselisihan saat bermain biliar. Menurut keterangan yang diberikan oleh Kapolsek Dolok Silau, AKP Nover P. Gultom, perselisihan tersebut disebabkan oleh ketidaksenangan pihak kedua terhadap pihak pertama yang memicu tindak kekerasan. Akibat insiden ini, pihak pertama mengalami luka-luka. 

 

Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Polsek Dolok Silau mengundang kedua belah pihak ke kantor Polsek untuk melakukan mediasi. Proses mediasi dilakukan dengan tujuan untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi terbaik agar masalah ini tidak berlanjut ke ranah hukum yang lebih berat. Dalam mediasi yang berlangsung selama kurang lebih empat setengah jam tersebut, Kapolsek beserta jajarannya memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak, dengan menekankan pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur damai.

 

AKP Nover P. Gultom menyampaikan bahwa pihak kepolisian berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan arahan kepada kedua kelompok, sehingga mereka memahami konsekuensi hukum dari tindakan penganiayaan. Selama mediasi, pihak kepolisian juga berfokus pada pendekatan kekeluargaan, mengingat pentingnya menjaga keharmonisan di masyarakat.

 

Setelah melalui proses diskusi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan konflik ini secara damai. Mereka setuju untuk berdamai melalui jalur kekeluargaan, menghindari tindakan lebih lanjut yang dapat memperburuk situasi. Sebagai bentuk komitmen, kedua pihak menandatangani surat perjanjian tertulis yang menyatakan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhiri perselisihan ini dan tidak akan menuntut satu sama lain secara hukum di masa mendatang.

 

Kapolsek AKP Nover P. Gultom mengungkapkan bahwa kesepakatan damai ini merupakan hasil yang diharapkan dari mediasi yang dilaksanakan dengan penuh kesungguhan. "Kami bersyukur kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan memilih jalur damai. Ini adalah langkah yang baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya.

  

Dalam upaya menciptakan masyarakat yang aman dan damai, Polsek Dolok Silau berkomitmen untuk terus mengedepankan mediasi dalam menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi di tengah masyarakat. Kasus penganiayaan ini menjadi salah satu contoh bagaimana pendekatan mediasi dapat memberikan solusi yang lebih baik dibandingkan dengan penanganan yang hanya mengandalkan proses hukum semata.

 

"Mediasi adalah salah satu langkah penting yang dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang lebih besar. Selain itu, proses ini juga mempererat hubungan antar warga, sehingga potensi terjadinya konflik di masa depan dapat diminimalisir," tambah AKP Nover P. Gultom.  

 

Proses mediasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kapolsek Dolok Silau sendiri, AKP Nover P. Gultom, serta sejumlah personel penting di Polsek Dolok Silau, seperti Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Kanit Binmas, dan Bhabinkamtibmas. Selain itu, kedua belah pihak yang berseteru, yaitu Irfan Suganda Perangin Angin dan Ondo Hendrikus Perangin Angin sebagai pihak pertama, serta Sepriadi Saragih bersama 12 orang lainnya sebagai pihak kedua, hadir dalam mediasi ini.

 

Dengan adanya kesepakatan damai ini, pihak kepolisian berharap bahwa kedua kelompok dapat menjaga komitmen mereka dan tidak mengulangi tindakan kekerasan serupa di masa mendatang. Polsek Dolok Silau juga akan terus memantau situasi di wilayah tersebut guna memastikan tidak ada insiden lanjutan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

 

Kesuksesan mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi warga lainnya, bahwa konflik dapat diselesaikan dengan cara yang lebih bijaksana dan damai, tanpa harus melibatkan kekerasan atau proses hukum yang lebih panjang.

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.