Keterangan Gambar : Mutia Pratiwi (25) alias Shella, seorang perempuan asal Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) ditemukan tewas di Tanah Karo.
Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan di Berastagi, Lima Tersangka Dibekuk
MEDAN, SUMUT - Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan tewas di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pada 22 Oktober 2024. Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolda Sumut menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan profesionalisme anggota Ditreskrimum Polda Sumut. "Kami tidak akan toleran terhadap tindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumut. Kami akan terus berupaya mengungkap dan menindak tegas pelaku, serta memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (28/10/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari adanya hubungan pribadi antara korban, MP alias Sela (26), dengan tersangka utama berinisial JFJ alias Jo. Korban sempat tinggal bersama JFJ di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pada 20 Oktober 2024, JFJ melakukan penganiayaan terhadap korban di kediamannya. "Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian tubuh serta kepalanya," papar Kombes Pol. Sumaryono.
Selain JFJ, polisi juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam upaya menutupi kejahatan, yaitu S yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka utama, JFJ, akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara empat tersangka lainnya akan dikenakan Pasal 221 juncto Pasal 55 KUHP," tegas Kombes Pol. Sumaryono.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menunjukkan profesionalisme dan transparansi dalam penegakan hukum. Upaya ini merupakan bagian dari program Cooling System yang diterapkan Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis dan dekat dengan warga.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sumut," tutup Inspektur Jenderal (Irjen) Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H.,
Facebook Comments