Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun, Amankan 34,96 Gram Barang Bukti

Keterangan Gambar : Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Simalungun, Amankan 34,96 Gram Barang Bukti


Simalungun, Sumatera Utara - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap dua tersangka, Hairul Anwar Nasution dan Petrus, pada Sabtu (12/10/2024). Penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di depan gubuk perladangan jeruk di Huta Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, dan di rumah milik Petrus di Jalan Namopecawir Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
 
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba jenis sabu di perladangan jeruk daerah Rakut Besi. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan.
 
Sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BK 1134 XAA berhenti di perladangan jeruk. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 20 gram, yang terbungkus dalam satu bungkus plastik kresek warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone Samsung lipat warna hitam.
 
Tersangka yang diketahui bernama Hairul Anwar Nasution kemudian diinterogasi. Ia mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang yang ia kenal bernama Petrus, yang berdomisili di Tuntungan, Kota Medan.
 
Berdasarkan keterangan Hairul Anwar Nasution, petugas kemudian bergerak menuju rumah Petrus di Tuntungan. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah Petrus dan berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 14,96 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah timbangan elektrik, dan satu ball plastik kosong.
 
"Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba.
 
Saat ini, Sat Narkoba Polres Simalungun tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas kedua tersangka. Petugas juga akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
 
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun," tegas AKP Verry Purba. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya."

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.