Polres Simalungun Berhasil Bongkar Kasus Perjudian Togel di Kec. Bosar Maligas, Pelaku dan Barang Bu

Keterangan Gambar : Polres Simalungun Berhasil Bongkar Kasus Perjudian Togel di Kec. Bosar Maligas, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan


Simalungun, 22 September 2024 - Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas pada Minggu, 22 September 2024. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas perjudian di sebuah warung kopi milik Sareng Purba yang terletak di Huta Pengkolan Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

 

Informasi mengenai aktivitas perjudian ini pertama kali diterima oleh Unit Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB. Masyarakat melaporkan adanya kegiatan mencurigakan di warung kopi milik Sareng Purba, yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian jenis Togel. Menanggapi laporan ini, Unit Opsnal Jatanras bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

 

Setelah melakukan penyelidikan yang cukup mendalam, sekitar pukul 16.15 WIB, petugas Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan penggerebekan di lokasi yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diketahui bernama Sudianto Panjaitan, seorang pria berusia 51 tahun yang berprofesi sebagai petani. Pelaku tinggal di Huta 1 Pengkolan Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.

 

Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam aktivitas perjudian jenis Togel. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah pulpen, dua buah buku block notes yang berisi angka-angka tebakan pasangan Togel, uang tunai sebesar Rp 205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah), satu buah buku tafsir mimpi, dan satu lembar potongan kertas yang berisi angka tebakan judi jenis Togel. Barang-barang ini menjadi bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam aktivitas perjudian tersebut.

 

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa pelaku Sudianto Panjaitan diduga telah menjalankan aktivitas perjudian Togel tersebut di warung kopi milik Sareng Purba selama beberapa waktu dan aktivitas ini telah meresahkan masyarakat sekitar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi yang dikeluarkan dalam Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: STR / 421 / IX / RES.1.12. / 2024, tertanggal 20 September 2024, yang berisi perintah untuk melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun.

 

AKP Verry Purba menambahkan bahwa polisi bertindak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. "Penangkapan terhadap pelaku perjudian ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal ini. Kami menghargai peran aktif masyarakat yang berani melaporkan kegiatan yang melanggar hukum ini, dan ini adalah bukti bahwa kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas tindak kejahatan," ujar AKP Verry Purba.

 

Pelaku Sudianto Panjaitan mengakui bahwa dirinya terlibat dalam aktivitas perjudian Togel dan mengungkapkan bahwa angka-angka tebakan tersebut ia kirimkan kepada seseorang yang bernama Marga Sianturi di Kampung Huta Bayu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan terkait jaringan perjudian Togel di wilayah tersebut.

 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Masyarakat setempat mengaku merasa lega dengan tindakan tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dan berharap aktivitas perjudian serupa dapat diberantas hingga tuntas.

 

“Perjudian Togel yang terjadi di wilayah kami sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Dengan adanya tindakan cepat dari Polres Simalungun, kami merasa lebih aman dan berharap aktivitas perjudian ini bisa benar-benar diberantas,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

 

AKP Verry Purba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.

 

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum kami. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," tegas AKP Verry Purba.

 

Pengungkapan kasus perjudian jenis Togel ini menjadi salah satu langkah konkret Polres Simalungun dalam upaya memberantas tindak pidana perjudian di wilayahnya. Dengan adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian, diharapkan aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Simalungun dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

 

Saat ini, proses penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Simalungun. Polisi berharap dapat mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian ini dan menindak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Penangkapan pelaku perjudian Togel di Kec. Bosar Maligas ini menjadi contoh bagaimana kerjasama antara masyarakat dan kepolisian mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib. Dengan komitmen yang kuat dari Polres Simalungun dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan segala bentuk aktivitas perjudian dan kejahatan lainnya dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.