Polsek Raya Amankan Aksi Unjuk Rasa dan Sidang Terdakwa di Kantor Bupati Simalungun

Keterangan Gambar : Polsek Raya Amankan Aksi Unjuk Rasa dan Sidang Terdakwa di Kantor Bupati Simalungun


Simalungun, Senin, 29 Juli 2024 - Polsek Raya Polres Simalungun melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Gerakan Rakyat Tutup TPL serta sidang terdakwa Sorbatua Siallagan di Kantor Bupati Simalungun. Kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Pengadilan Negeri Simalungun, dan Surat Perintah Kapolres Simalungun.

 

Aksi unjuk rasa dimulai pada pukul 15.00 WIB, dengan jumlah massa mencapai sekitar 200 orang. Para pengunjuk rasa menuntut agar Sorbatua Siallagan dibebaskan dan mendesak Bupati Simalungun untuk mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Tanah Adat Sihaporas. Aksi ini diterima oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Simalungun.

 

Selama berlangsungnya unjuk rasa, Polsek Raya yang dipimpin oleh AKP SP. Siringo Ringo, SH., melakukan pengamanan dengan tertib dan profesional. Pengamanan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif dan menghindari adanya bentrokan.

 

Pada pukul 17.30 WIB, massa pengunjuk rasa membubarkan diri dan kembali ke tempat masing-masing. Situasi selama dan setelah aksi unjuk rasa tetap aman dan terkendali berkat pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

 

Dengan pengamanan ini, Polsek Raya berhasil menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, serta memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi berjalan dengan baik dan tertib. Kegiatan ini merupakan bukti komitmen Polsek Raya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Simalungun.(joe)

 

#Humas_Polres_Simalungun

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.