Polsek Raya Kahean Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Perkebunan Sawit, Sita 16,82 Gram Sabu

Keterangan Gambar : Polsek Raya Kahean Berhasil Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Perkebunan Sawit, Sita 16,82 Gram Sabu


Simalungun - Polsek Raya Kahean sukses mengungkap kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh dua pria di wilayah Huta Panduman 1 Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah ladang sawit yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar perkebunan sawit di Huta Panduman 1 Nagori Panduman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Raya Kahean yang dipimpin oleh IPTU Lumban Sirait, S.H. bersama tim yang terdiri dari IPDA Markus T. Rajagukguk, S.H., AIPDA Leonardo F.H. Bancin, AIPDA Andy N. Siregar, dan AIPDA Marudut M.R.F. Nababan segera melakukan penyelidikan dengan berpakaian preman.

 

Setelah melakukan pengintaian sejak pukul 05.30 WIB dengan bersembunyi di balik pohon sawit dan semak-semak, petugas akhirnya berhasil menangkap dua pria yang tiba di lokasi sekitar pukul 07.00 WIB. Kedua pria tersebut menggunakan sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor. Salah satu dari pria tersebut, sesuai dengan informasi dari masyarakat, langsung dikenali oleh petugas.

 

Kedua pria yang ditangkap di lokasi tersebut diketahui bernama Iswandi alias Is (41 tahun) dan Juranda Saragih (30 tahun). Iswandi telah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 1 buah tas selempang merek Quicksilver yang berisi satu amplop dengan 3 plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip besar berisi timbangan elektrik berwarna silver dan uang tunai sebesar Rp 975.000. Petugas juga menemukan satu kotak rokok merek Club X yang berisi satu plastik klip besar berisi sabu serta satu potongan pipet atau sedotan di kantong celana Iswandi. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang ditemukan mencapai 16,82 gram.

 

Saat diinterogasi, Iswandi mengakui bahwa dirinya telah menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu selama kurang lebih 4 bulan di wilayah tersebut. Iswandi juga mengungkapkan bahwa sabu yang ia jual diperoleh dari seorang pria bernama Darman yang sering berada di daerah Kampung Kebun Sayur, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai. Iswandi membeli sabu tersebut seharga Rp 3.000.000 per bungkus dan menjualnya kembali dalam paket seharga Rp 100.000 dan Rp 50.000 kepada pelanggannya.

 

Sementara itu, Juranda Saragih, pria yang ditangkap bersama Iswandi, mengaku bahwa dirinya hanya merupakan teman Iswandi. Dari hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari Juranda.

 

Berdasarkan pengakuan Iswandi, kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk menangkap Darman di Desa Kebun Sayur, Kecamatan Sipispis. Namun, Darman tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan oleh Iswandi.

 

Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Raya Kahean untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, kasus tersebut sudah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Diketahui bahwa tersangka pertama, Iswandi alias Is, lahir di Panduman pada bulan Februari 1983 (41 tahun), beragama Islam, bekerja tidak tetap, dan beralamat di Huta Panduman 1 Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka kedua, Juranda Saragih, lahir di Ramania pada tanggal 6 Oktober 1994 (30 tahun), beragama Kristen Protestan, juga dengan pekerjaan tidak tetap dan beralamat di Huta Ramania 2 Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan ini antara lain satu buah tas selempang merek Quicksilver yang berisi tiga plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah plastik klip sedang yang berisi satu buah timbangan elektrik berwarna silver, satu kotak rokok merek Club X yang berisi satu plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu potongan pipet, serta uang tunai sebesar Rp 975.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu.

 

Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba di atas tersangka Iswandi. Saat ini, proses hukum terhadap Iswandi dan Juranda sedang berlanjut, dan seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun.

 

Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan bahwa penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.