BERITA POLSEK

Personil Polsek Silau Kahean Amankan Konstatering di Pekan Raya Kahean

Personil Polsek Silau Kahean Amankan Konstatering di Pekan Raya Kahean

Silau Kahean, Simalungun, 22 April 2025 – Kapolsek Silau Kahean, AKP Parluangan Pane, melaporkan kegiatan Personil Bhabinkamtibmas Polsek Silau Kahean, Aiptu Dodi H Saragih, pada Selasa, 22 April 2025, pukul 12.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilakukan di Pekan Raya Kahean, Kelurahan Sindaraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dalam rangka pengamanan konstatering (pencocokan objek perkara).

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Simalungun nomor: Sprin/310/IV/2025 tanggal 21 April 2025 tentang pelaksanaan pengamanan konstatering,” ujar AKP Parluangan Pane.

Tim pengamanan yang dipimpin oleh Aiptu Dodi H Saragih terdiri dari Aipda M. Ginting (Ka Spk T), Aipda H. Simanjuntak, Aipda J. Sipayung, dan Briptu A. Sianipar.

“Pihak pengadilan masih membacakan pencocokan objek perkara penggugat di depan tergugat dan halayak ramai,” tambah AKP Parluangan Pane. “Kedepannya akan dilakukan pengeksukusian objek.”

Situasi selama kegiatan berjalan aman dan terkendali, meskipun terjadi sedikit komplain dari anak tergugat. Tim pengamanan sigap dalam menangani situasi dan memberikan penjelasan kepada pihak yang terlibat.

“Kami terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses konstatering,” ujar AKP Parluangan Pane. “Kami juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.”

Tim pengamanan juga berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti perangkat desa dan tokoh masyarakat, untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi.

“Kami berharap proses konstatering dapat berjalan lancar dan aman,” tambah AKP Parluangan Pane. “Kami berkomitmen untuk memberikan pengamanan yang optimal agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.”

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberikan pengamanan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam proses hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button