BERITA POLRES

Polres Simalungun Fasilitasi Rapat Koordinasi Terkait Konstatering dan Sita Eksekusi Proyek Tol

Polres Simalungun Fasilitasi Rapat Koordinasi Terkait Konstatering dan Sita Eksekusi Proyek Tol

Simalungun, 20 Mei 2025 – Bagian Operasional (Bagops) Polres Simalungun memfasilitasi rapat koordinasi terkait rencana pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi dalam perkara perdata nomor 25/Pdt.Eks.Kons/2024/PN Sim jo nomor 2/Pdt.P.Kons/2024/PN Sim. Perkara ini melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai pemohon eksekusi, Saut Rolan Sihite sebagai termohon eksekusi I, dan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk Kantor Cabang Pembantu Pematang Siantar sebagai termohon eksekusi II. Objek perkara terletak di Nagori Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025, pukul 10.30 WIB hingga 11.50 WIB di ruang rapat Bagops Polres Simalungun.

Rapat ini didasarkan pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 25/Pdt.Eks.Kons/2024/PN Sim jo Nomor: 2/Pdt.P.Kons/2024/PN Sim (tanggal 2 Desember 2024), dan Surat Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Nomor: 1216/PAN.PN.W2-U16/HK2.4/V/2025 (tanggal 8 Mei 2025) perihal pemberitahuan giat konstatering.

Rapat dihadiri oleh perwakilan Polres Simalungun (Kasubagdal Ops AKP J. Sidabutar, Kasubag Hukum AKP Binsar Manik, Kanit 2 Intelkam Ipda Arifin Samosir, Aipda Julham), Pengadilan Negeri Simalungun (Panitera Perdata Parlin H. Harahap, Juru Sita Daniel Silalahi, Andika Purnomo), Kementerian PUPR (PPK Lahan Junaidi Dolok Saribu, Faisal WOM, S.H – Kuasa Hukum), PT. HMW (Erfinda Hadi P), dan ATR/BPN Simalungun (Hendri Tobing).

Dalam rapat tersebut, dibahas rencana pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi. Pihak PUPR menjelaskan kronologi permasalahan dan mekanisme pengadaan lahan proyek pembangunan tol, khususnya terkait objek perkara. Namun, terungkap adanya perbedaan antara nomor sertifikat hak dalam penetapan pengadilan (No. 132 a.n. Saut Rolan Sihite) dengan objek yang akan di-konstatering (juga No. 132 a.n. Saut Rolan Sihite, namun lokasi bersebelahan). Pihak ATR/BPN mengklarifikasi perbedaan ini.

Atas temuan tersebut, Kanit 2 Intelkam menyarankan agar kesesuaian objek dan penetapan pengadilan diperbaiki agar terhindar dari kesalahan administrasi. Disepakati untuk menunda pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi yang direncanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, hingga ada klarifikasi dan penyelesaian perbedaan nomor sertifikat tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Simalungun, ATR/BPN, dan PUPR akan berkoordinasi dengan Ketua PN Simalungun untuk langkah selanjutnya. Surat pembatalan akan menyusul. Rapat koordinasi berjalan lancar dan kondusif. Polres Simalungun siap mendukung proses hukum selanjutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button