BERITA POLRES

Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 32,75 Gram Sabu

Polres Simalungun Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 32,75 Gram Sabu

SIMALUNGUN – Dalam upaya mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kinerja profesionalnya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Kamis, 24 April 2025, sekira pukul 17.00 WIB, personel Sat Narkoba di bawah komando Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang laki-laki berinisial Cipto alias Cecep, berusia 45 tahun, seorang wiraswasta, warga Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Cipto dikenal sebagai pemain lama yang kerap terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 21 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 32,75 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Android merk Vivo, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- yang diduga hasil dari transaksi narkoba.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Kamis sore, 24 April 2025. Operasi ini berlangsung setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut.

Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian, bahwa di sebuah rumah di Huta 5 Bandar Jambu kerap terjadi transaksi narkotika, Sat Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setibanya di lokasi, sekira pukul 17.00 WIB, petugas segera melakukan penggerebekan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan Cipto berada di dalam rumah.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 21 paket plastik klip berisi sabu di atas lemari kamar milik Cipto. Setelah diinterogasi, Cipto mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rudi yang berdomisili di Dolok Merawan, Tebing Tinggi. Petugas pun segera melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan, namun hingga saat ini Rudi belum berhasil diamankan karena menurut informasi terakhir, Rudi berada di Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait menegaskan bahwa pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan.

“Pemberantasan narkoba menjadi prioritas kami untuk menjaga generasi muda dan stabilitas kamtibmas di wilayah Simalungun. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun,” ujar AKP Henry saat dikonfirmasi pada Minggu, 27 April 2025.

Saat ini, tersangka Cipto beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan di atasnya. Langkah-langkah yang telah diambil antara lain membawa tersangka ke Mako, melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Simalungun menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digelar di seluruh wilayah hukum mereka guna memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button