BERITA POLRES

Polsek Bangun Amankan Pelaksanaan Konstatering di Nagori Bangun

Polsek Bangun Amankan Pelaksanaan Konstatering di Nagori Bangun

Bangun, Simalungun – Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan pelaksanaan konstatering (pencocokan objek perkara) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Simalungun di Huta I, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor: KEP / 444 / VIII /2024, tentang pengangkatan dan penempatan Bhabinkamtibmas di lingkungan Polda Sumut, Surat perintah Kapolres Simalungun Nomor: SPRINT / 13 / I / Binmas / 2025 tentang melaksanakan operasional Bhabinkamtibmas dalam upaya pendekatan kepada masyarakat, dan Surat Perintah Nomor: Sprin / 366 / IV / OPS.4.5. / 2025 tanggal 30 April 2025 tentang pengamanan pelaksanaan Konstatering (encocokan objek perkara) dan siap eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

Sebelum pelaksanaan konstatering, dilakukan apel pengecekan di halaman Kantor Polsek Bangun Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun, Kompol Martua Manik, S.H., M.H., selaku Kordinator Pam, dan didampingi oleh Kapolsek Bangun, Akp Radiaman Simarmata, selaku Pawas. Tim pengamanan bersama pihak Pengadilan Negeri Simalungun, keluarga pemohon konstatering beserta penasehat hukum, kemudian menuju objek perkara di Huta I, Nagori Bangun.

Pihak yang hadir mengikuti Giat Konstatering antara lain:

a. Pihak Pengadilan

– Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Parlin Halomoan Harahap SH, MH

– Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Fariani Saragih, SH

– Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Daniel Siahaan

– Juru Sita Astuti AH

– Juru Sita Daniel Siahaan

– Juru Sita Andika Purnomo A. Md

b. Pihak Pengamanan

– Kabag Ops Kompol MARTUA MANIK, S.H., M.H

– Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata

– 30 Personil yang Terlibat Pengamanan baik dari Polres Simalungun dan Polsek.

c. Pihak Pemohon

– Penasehat Hukum

– Pemohon Sahat Karo – Karo Kaban

d. Pihak Termohon

– Buyung Harianto selaku Tergugat I

– Masita selaku turut Tergugat II / Termohon II

e. Pemerintah/Pangulu

– Muh. Azhar

Pukul 11.35 WIB, Tim Konstatering beserta pengamanan tiba di objek perkara. Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Fariani Saragih, SH, didampingi Panitera Parlin Halomoan Harahap SH, MH, langsung melakukan pembacaan putusan pengadilan yang disaksikan oleh pihak pemohon dan Termohon, serta disaksikan oleh perangkat desa/pangulu.

Selanjutnya, pemohon bersama dengan Juru Sita yang didampingi oleh Penasehat Hukum Pemohon, menghunjuk batas-batas yang menjadi objek perkara sesuai Putusan Sita Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara nomor: 8/Pdt.Eks/2024/PN Sim jo Nomor: 87/Pdt.G/2023/PN Sim.

Sekira pukul 11.30 WIB, Panitera Pengadilan Negeri Simalungun menutup pelaksanaan konstatering dan dilanjut penandatanganan berita acara konstatering di Kantor Pangulu Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Catatan:

1. Sebelum dan sesudah pelaksanaan konstatering, dilakukan apel konsolidasi untuk prosedur pelaksanaan tugas lapangan.

2. Pihak Termohon Ranti Purba selaku tergugat beserta keluarga merasa keberatan setelah pasca pelaksanaan konstatering dan tetap melakukan akan melakukan upaya perlawanan pada saat pelaksanaan eksekusi.

Keberhasilan Polsek Bangun dalam mengamankan pelaksanaan konstatering ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Mereka terus berupaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan menyelesaikan masalah dengan cara yang adil dan damai.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button