BERITA POLSEK

Polsek Bosar Maligas Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 10,37 Gram Sabu dari Kurir Antar Kabupaten

Polsek Bosar Maligas Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 10,37 Gram Sabu dari Kurir Antar Kabupaten

SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun kembali membuktikan profesionalisme dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menggagalkan transaksi narkotika dan mengamankan kurir sabu-sabu lintas kabupaten. Operasi yang dilaksanakan pada Senin malam (4/8/2025) ini berhasil menyita barang bukti sabu seberat 10,37 gram beserta berbagai perlengkapan distribusi narkoba.

Kapolsek Bosar Maligas Polres Simalungun IPTU Soni Silalahi, SH., saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang responsif terhadap informasi masyarakat.

“Kami berhasil melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli dengan keamanan lingkungan,” ujar IPTU Soni menjelaskan latar belakang operasi penangkapan tersebut.

Penangkapan berlangsung di jalan umum Nagori Sei Merbo, Kecamatan Ujung Padang, Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Surya Hendrian Damanik (45 tahun), seorang nelayan asal Dusun II Gang Langgar, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Menurut keterangan IPTU Soni, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. “Kami mendapat informasi bahwa di Nagori Sei Merbau sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ungkap IPTU Soni menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Tim personel tiba di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB dan segera mendapat informasi lanjutan tentang dua orang laki-laki mencurigakan yang akan melakukan transaksi narkoba. Tidak lama kemudian, muncul dua orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan, mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax berwarna hitam dengan nomor polisi BK 6377 TBU.

“Personel langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap satu pelaku, yaitu Surya Hendrian Damanik. Namun satu orang lainnya berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit karena kondisi cuaca hujan pada saat itu,” ucap IPTU Soni menjelaskan proses penangkapan yang cukup menantang.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh di tempat kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti yang tersembunyi rapi di dalam jok sepeda motor. Barang bukti utama yang diamankan adalah satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,37 gram dan satu paket klip plastik sedang berisi diduga sabu-sabu.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan berbagai peralatan lengkap untuk mengemas dan mendistribusikan narkoba yang menunjukkan operasi yang terorganisir,” ujar IPTU Soni merinci barang bukti lainnya yang meliputi satu buah skop dari pipet plastik, 43 klip plastik sedang kosong, 13 klip plastik sedang kosong dalam satu klip besar, 200 klip plastik kecil kosong yang siap pakai, satu pisau kater, dan sepeda motor yang digunakan untuk mobilitas.

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diinterogasi, sabu-sabu tersebut dibawa dari Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara untuk diantarkan kepada pemesan di wilayah Bosar Maligas, Kecamatan Ujung Padang. Hal ini mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkoba lintas kabupaten yang sistematis dan terorganisir.

“Tersangka mengaku bahwa rekannya yang berhasil melarikan diri bernama Nainggolan dan mereka bertetangga di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan pesanan narkoba kepada konsumen,” ungkap IPTU Soni menjelaskan modus operandi kedua pelaku yang menunjukkan pola distribusi terstruktur.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan tingginya komitmen dan profesionalisme Polri, khususnya personel Polsek Bosar Maligas dalam melaksanakan tugas pengamanan kamtibmas di wilayah hukum Polres Simalungun. Respons cepat terhadap informasi masyarakat dan pelaksanaan operasi yang tepat sasaran membuktikan kesiapan aparat dalam memberantas peredaran narkoba.

“Operasi ini menunjukkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para pengedar narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melakukan patroli intensif dan meningkatkan koordinasi dengan masyarakat,” ucap IPTU Soni menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan melalui penerbitan laporan polisi, pembuatan berita acara pemeriksaan, pelaksanaan gelar perkara, dan penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri untuk proses persidangan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pelaku lain yang masih buron, termasuk si Nainggolan,” pungkas IPTU Soni sambil mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button