Sat Resnarkoba

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, 25 Gram Sabu Diamankan

Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba, 25 Gram Sabu Diamankan

Simalungun – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Petugas mengamankan seorang tersangka, Ando Saragih (24 tahun), dan barang bukti berupa 25,15 gram sabu-sabu.

Tersangka yang diamankan adalah Ando Saragih, seorang pria berusia 24 tahun, warga Simpang Liga Kerasaan, Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Polisi juga tengah memburu dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, yaitu Ivan dan Sugianto alias UCI.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 15.30 WIB. Penangkapan Ando Saragih dilakukan di rumah Rano, Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan dan pengungkapan kasus ini berlokasi di rumah Rano, Simpang Puskesmas, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Namun, jaringan peredaran narkoba ini diduga juga melibatkan lokasi lain, yakni di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, tempat tersangka Ando Saragih mendapatkan barang haram tersebut dari Ivan.

Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di rumah Rano. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menangkap Ando Saragih. Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa 5 klip plastik berisi sabu (total 25,15 gram), sebuah handphone, kantong plastik, dan kotak rokok berisi kaca pirex. Dalam interogasi, Ando Saragih mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Ivan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, atas arahan Sugianto alias UCI. Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Ivan di rumah Wak Hitam di Simpang Gambus, namun keduanya telah melarikan diri.

Motif dari pelaku Ando Saragih adalah untuk mendapatkan keuntungan dari transaksi narkoba. Ia berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Polisi masih mendalami jaringan ini untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Simalungun. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk menangkap Ivan dan Sugianto alias UCI, serta mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Barang bukti yang telah diamankan akan menjadi alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

Polisi juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus ini, dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Langkah-langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi pengembangan jaringan, membawa tersangka ke markas, melakukan gelar perkara, melengkapi minimal bukti, dan melanjutkan proses ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button