Satuan Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3,3 Ons Sabu
Satuan Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Sita 3,3 Ons Sabu

SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kiprah profesionalnya dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba. Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., tim berhasil mengamankan tersangka bandar narkoba berikut barang bukti sabu seberat 336,51 gram atau setara 3,3 ons pada Senin (19/5/2025).
Saat dikonfirmasi pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 20.40 WIB, AKP Henry Salamat Sirait yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,” terang AKP Henry.
Menanggapi informasi tersebut, personil Satuan Narkoba Polres Simalungun di bawah pimpinan Kasat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Pada Senin sore sekitar pukul 17.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang menjadi target operasi.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Joko Prayogi (27), warga Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam lemari rumah tersangka.
“Barang bukti yang diamankan cukup banyak, meliputi tiga bungkus plastik transparan besar, tiga bungkus plastik klip sedang, dan dua bungkus plastik klip kecil yang semuanya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto mencapai 336,51 gram atau 3,3 ons,” ungkap AKP Henry.
Selain barang bukti narkoba, tim juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu buah sekop terbuat dari pipet, satu buah dompet kacamata warna hitam, dan satu buah kotak sepatu.
Menurut AKP Henry, kronologi sebenarnya bermula saat Joko Prayogi pertama kali diamankan di Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi. “Awalnya saat digeledah, kami menemukan satu paket sabu di kantongnya. Meski awalnya tidak mengaku, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan kotak sepatu warna coklat di dalam lemari yang berisi sabu seberat 3,3 ons,” jelasnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut adalah milik seseorang bernama Diah alias Tiur dan Suro, yang menitipkan barang haram tersebut kepada Joko beberapa hari sebelumnya. Alasannya karena Suro sudah diberitakan di media online dan sedang menjadi target pencarian polisi.
“Tersangka Joko mengaku sering membersihkan rumah Tiur dan dari situlah dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi,” tambah Kasat Narkoba.
Berdasarkan keterangan tersangka, tim Satnarkoba kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Tiur. Namun Tiur tidak ditemukan.
Dalam pengejaran tersebut, petugas berhasil mengamankan Mohammad Iqbal Harahap alias Balok, yang merupakan anak buah SURO, beserta pacarnya bernama Tia Amelia. Menurut Balok, setelah SURO bebas dari penjara pada awal April lalu, SURO berpacaran dengan TIUR dan sering menginap di rumahnya.
“Terhadap Balok dan pacarnya Tia Amelia, saat ditangkap di kebun karet tidak ditemukan barang bukti, sehingga mereka berdua akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku,” terang AKP Henry.