Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat! Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Pembunuhan Lintas Provinsi
Tidak Ada Tempat Bagi Penjahat! Sat Reskrim Polres Simalungun Tuntaskan Kasus Pembunuhan Lintas Provinsi

SIMALUNGUN – Membuktikan tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah hukum Polres Simalungun, Satuan Reserse Kriminal berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Operasi penangkapan yang berlangsung selama hampir 11 bulan ini menunjukkan dedikasi tinggi personel dalam menjaga kamtibmas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH menegaskan komitmen unit Reskrim dalam memberantas kejahatan di wilayah Simalungun. “Kami tidak akan membiarkan pelaku kejahatan berkeliaran bebas, meski mereka melarikan diri hingga ke provinsi lain,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekira pukul 17.20 WIB.
Kasus bermula dari kejadian tragis pada Sabtu, 31 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 WIB di warung tuak milik Andika di Huta III Nagori Bah Liran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun. Korban Herman Syahputra Pohan (39) tewas akibat tikaman pisau belati yang dilakukan tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul (37).
“Kejadian berawal dari perselisihan sepele antara korban dan tersangka yang sama-sama sedang minum tuak. Korban meminta mikrofon kepada tersangka untuk bergantian menyanyi, namun tersangka merasa tersinggung,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi awal kejadian.
Perselisihan yang awalnya hanya verbal kemudian memanas menjadi adu fisik. “Terjadi dorong-dorongan antara keduanya, kemudian tersangka langsung mengeluarkan pisau belati yang terselip di badannya dan menikam perut korban,” ucap AKP Herison.
Para saksi yang berada di warung, yaitu Paini, Angga, dan Ngadimin langsung membawa korban ke Rumah Sakit Harapan untuk mendapatkan pertolongan. Namun nyawa Herman Syahputra Pohan tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.
Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/A/03/IX/2024/Polsek Panei Tongah pada tanggal 1 September 2024 oleh Yoppy Tri Adhiguna, anggota Polri yang bertugas di Polsek Panei Tongah. Sejak saat itu, tim Unit I Opsnal Jatanras Polres Simalungun mulai melakukan penyelidikan intensif.
“Personil Unit I Opsnal Jatanras tidak pernah berhenti melakukan penyelidikan. Kami terus mencari jejak tersangka yang diduga melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.
Pada awal Juni 2025, tim penyelidik mendapat informasi bahwa tersangka Zulkarnain Sinaga alias Zul diduga berada di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban dan melanjutkan penyelidikan untuk memperoleh informasi lebih akurat tentang keberadaan tersangka.
Penyelidikan lanjutan membuahkan hasil ketika diperoleh informasi bahwa tersangka berada di sekitar Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. “Kami tidak mengendurkan operasi pencarian meski tersangka sudah berada di luar wilayah jurisdiksi kami,” ujar AKP Herison.
Puncak operasi terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB ketika tim mendapat informasi terpercaya bahwa tersangka sedang berada di Pasar Pekan Senin di Desa Bunga Raya. Tim langsung melakukan koordinasi dengan Polsek Bunga Raya Polres Siak Polda Riau.
“Kami mengirimkan foto tersangka beserta ciri-cirinya, Surat DPO dan Surat Penangkapan kepada rekan-rekan di Polsek Bunga Raya untuk segera mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim.
Sekira pukul 13.00 WIB, personil Polsek Bunga Raya berhasil mengamankan Zulkarnain Sinaga alias Zul dari pasar tersebut. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap Herman Syahputra Pohan pada 31 Agustus 2024.
Keesokan harinya, Selasa 22 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras menjemput tersangka ke Polsek Bunga Raya untuk dibawa ke kantor Satreskrim Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa pisau belati yang digunakan untuk menikam korban juga telah diamankan,” ucap AKP Herison.
Keberhasilan penangkapan ini membuktikan profesionalisme Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi penjahat di wilayah Simalungun.