46 Hari Perang Lawan Narkoba, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa

Keterangan Gambar : 46 Hari Perang Lawan Narkoba, Polda Sumut Ungkap 673 Kasus, Selamatkan 1,7 Juta Jiwa


Medan - Pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 15.00 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, memberikan keterangan terkait berbagai program yang sedang digalakkan oleh Polres Simalungun dalam rangka menjaga keamanan dan kedekatan dengan masyarakat. Salah satu program yang tengah dilaksanakan adalah kegiatan Cooling System, sebuah pendekatan humanis dari kepolisian dalam meredam potensi konflik dan meningkatkan harmoni di tengah masyarakat.

Di bawah payung Polda Sumatera Utara, Polres Simalungun secara konsisten menunjukkan sikap profesional dalam penegakan hukum dan menyelenggarakan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Melalui program Cooling System ini, Polri berupaya mencegah konflik sosial yang mungkin timbul dan menciptakan suasana damai di wilayah Simalungun.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., mengadakan konferensi pers untuk memaparkan hasil dari Operasi Anti-Narkoba yang berlangsung selama 46 hari, mulai dari 13 September hingga 28 Oktober 2024. Dalam operasi ini, Polda Sumut berhasil mengungkap 673 kasus narkoba dan mengamankan total 838 tersangka, yang terdiri dari 152 pengguna dan 686 pelaku jaringan peredaran narkoba. Jumlah kasus yang diungkap menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sangat besar. Kapolda Sumut menjelaskan bahwa pihaknya menyita 396,63 kilogram sabu, 29,03 kilogram ganja, 62.929 butir pil ekstasi, dan 1,56 kilogram kokain. Dengan penyitaan ini, diperkirakan sekitar 1,7 juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba. Berdasarkan asumsi perhitungan pengguna, narkotika jenis sabu yang disita dapat menyelamatkan hingga 1,5 juta jiwa, ganja sekitar 116 ribu pengguna, pil ekstasi 62 ribu jiwa, dan kokain lebih dari 6 ribu orang.

“Ini adalah bukti nyata bahwa kami di Polri serius dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan. “Kami tidak hanya akan berhenti di sini, tetapi akan terus memperketat pengawasan hingga ke tingkat Polres dan Polsek. Tidak ada ruang aman bagi pelaku narkoba di Sumatera Utara,” tambahnya.

Kapolda juga menjelaskan beberapa modus operandi yang digunakan oleh sindikat narkoba dalam menyelundupkan barang terlarang ini. Para pelaku mengemas sabu dalam plastik dan menyembunyikannya di dalam fiber berwarna kuning yang kemudian diangkut menggunakan kapal nelayan. Selain itu, ada pula yang menggunakan koper dan ransel untuk membawa narkotika melalui jalur udara di Bandara Kuala Namu. Untuk mengelabui petugas di jalur darat, barang-barang tersebut disembunyikan di bagasi mobil atau kursi belakang kendaraan.

Keberhasilan besar dalam operasi ini menunjukkan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum sekaligus kepedulian mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dapat menghancurkan masa depan bangsa ini,” ucap Kapolda Sumut dengan penuh tekad.

Melalui operasi dan pendekatan humanis dalam Cooling System, Polres Simalungun berupaya menegakkan hukum tanpa melupakan sisi kemanusiaan. Pendekatan ini bukan hanya tentang menangkap pelaku kejahatan tetapi juga mendekati masyarakat secara persuasif agar mereka merasa aman dan terlindungi. Hal ini sejalan dengan semangat kepolisian untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan yang berfokus pada keamanan dan kenyamanan publik.

Selain operasi penindakan, Polres Simalungun aktif terjun langsung ke masyarakat, baik dalam bentuk patroli, dialog langsung, maupun kegiatan sosial lainnya. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya untuk menindak pelanggar hukum tetapi juga menjadi pendengar atas permasalahan yang dialami warga. Kegiatan Cooling System menjadi sarana efektif bagi kepolisian untuk mendekatkan diri pada masyarakat serta meredam segala bentuk potensi konflik.

Polres Simalungun berharap dengan adanya pendekatan humanis ini, masyarakat merasa semakin dekat dan nyaman dengan keberadaan polisi di wilayah mereka. Kegiatan Cooling System diharapkan mampu menurunkan angka kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang kondusif di wilayah Simalungun.

Para tersangka yang tertangkap dalam operasi anti-narkoba ini akan dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Simalungun bersama Polda Sumatera Utara menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan untuk menghukum tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Dengan upaya ini, diharapkan Sumatera Utara, khususnya Simalungun, dapat menjadi wilayah yang bebas narkoba, aman, dan harmonis. Kegiatan Polri yang humanis, profesional dalam penegakan hukum, dan dekat dengan masyarakat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan visi tersebut. Kapolda Sumut menegaskan, “Ini adalah langkah besar dalam perjuangan kita melawan narkoba dan juga sebagai bukti bahwa Polri selalu ada bersama masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.”

Melalui kolaborasi antara Polri dan masyarakat, Simalungun diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menjaga keamanan, kedekatan, dan kepercayaan terhadap kepolisian.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.