Polsek Raya Fasilitasi Mediasi Konflik Warga di Simalungun: Menyelesaikan Masalah

Keterangan Gambar : Polsek Raya Fasilitasi Mediasi Konflik Warga di Simalungun: Menyelesaikan Masalah dengan Pendekatan Kekeluargaan


Simalungun - Pada Jumat, 15 November 2024, sebuah contoh nyata upaya Polri dalam mendekatkan keadilan kepada masyarakat terlihat jelas di Kantor Polsek Raya, Jalan Sutomo, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Kegiatan mediasi yang difasilitasi oleh unit Polsek Raya ini merupakan respons terhadap konflik antara dua warga setempat, yang bermula dari sebuah masalah sepele namun berpotensi merusak hubungan sosial.

Dipimpin oleh Kapolsek Raya AKP SP. Siringoringo, SH, bersama dengan Kanit Intel Ipda Erdo Purba dan Kanit Reskrim Ipda Surya M. Sitorus, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Jhon E.I Saragih, kegiatan ini merupakan bagian dari program "Restorative Justice." Inisiatif ini dirancang untuk memulihkan keadaan kepada kondisi semula melalui pendekatan yang lebih mendamaikan dan mengedepankan perdamaian kekeluargaan.

Konflik tersebut terjadi antara Dani Novian Saragih, seorang pelajar berusia 25 tahun, dan Simon Saragih, seorang wiraswasta berusia 48 tahun. Keduanya, yang awalnya adalah teman, terlibat dalam perselisihan akibat utang piutang sebesar Rp. 40.000,-. Situasi memanas ketika metode penagihan utang yang dilakukan oleh Dani dianggap kasar oleh Simon, yang kemudian merasa tersinggung dan melakukan pemukulan.

Pada proses mediasi yang dihadiri juga oleh Ibu Lurah Sondi Raya, Ester Fomi Purba, kedua belah pihak dipertemukan untuk mengungkapkan masing-masing versi peristiwa tersebut dan untuk mencari solusi damai. "Kami mengedepankan solusi yang mengembalikan keharmonisan antar warga," ujar AKP Siringoringo. "Penting bagi kami untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat melanjutkan hidup mereka dengan damai, tanpa ada rasa sakit hati yang berlarut-larut."

Setelah diskusi intensif dan penuh empati dari semua pihak yang terlibat, Simon Saragih menyampaikan permintaan maafnya kepada Dani Novian Saragih, yang diterima dengan baik. Kesepakatan dicapai bahwa masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa perlu melanjutkan ke jalur hukum yang mungkin memperburuk situasi.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini adalah bukti efektivitas pendekatan restorative justice yang diambil Polsek Raya. "Ini menunjukkan bahwa polisi tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator dan pembawa perdamaian dalam masyarakat," kata AKP Purba.

Kegiatan mediasi ini juga diapresiasi oleh masyarakat setempat, yang merasa lega melihat bahwa kepolisian aktif terlibat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang menghormati kedua belah pihak. Dengan ini, Polsek Raya menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat dengan cara yang konstruktif dan inklusif.

Inisiatif seperti ini tidak hanya memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, tetapi juga memberikan model penyelesaian masalah yang bisa diadaptasi oleh komunitas lain di Indonesia. Polres Simalungun berharap kegiatan serupa akan terus berlanjut sebagai upaya untuk mencegah konflik dan memperkuat tatanan sosial di wilayah tersebut

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.