Keterangan Gambar : Kapolsek Silau Kahean Sosialisasikan Hukum dan Kamtibmas kepada Perangkat Desa dan Warga
Kapolsek Silau Kahean Sosialisasikan Hukum dan Kamtibmas kepada Perangkat Desa dan Warga
Silau Kahean, Sumatera Utara - Kapolsek Silau Kahean, IPTU Parlaungan Pane, bersama Kanit Reskrim Ipda S. Siahaan, Bhabinkamtibmas Aiptu Dodi H Saragih, dan personel lainnya melaksanakan sosialisasi tentang hukum dan pembuktian hukum terkait peristiwa pencurian dengan kerugian di bawah Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) di Mapolsek Silau Kahean, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Senin (21 Oktober 2024) pukul 10.30 WIB.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga tentang proses hukum yang berlaku terkait kasus pencurian, khususnya yang nilainya di bawah Rp. 2.500.000.
"Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang proses hukum yang berlaku, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajibannya jika mengalami atau terlibat dalam kasus pencurian," ujar Kapolsek Silau Kahean.
Selain itu, Kapolsek Silau Kahean dan personelnya juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada perangkat desa dan warga agar tetap selalu mendukung TNI/Polri dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing," tambah Kapolsek Silau Kahean.
Warga yang hadir dalam sosialisasi menerima saran dan penjelasan yang disampaikan oleh Kapolsek Silau Kahean dan personelnya. Polsek Silau Kahean berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan sosialisasi hukum dan kamtibmas kepada masyarakat di wilayah hukumnya guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Facebook Comments