Mediasi Sukses: Polsek Purba Berhasil Selesaikan Konflik Pembiayaan Berladang Bawang di Haranggaol

Keterangan Gambar : Mediasi Sukses: Polsek Purba Berhasil Selesaikan Konflik Pembiayaan Berladang Bawang di Haranggaol


Polsek Purba, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara berhasil menyelesaikan konflik pembiayaan berladang bawang antara dua warga Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, melalui mediasi yang berjalan dengan aman dan lancar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 September 2024, pukul 11.00 WIB di Pos Pol Haranggaol, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun.

 

Mediasi ini merupakan upaya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara pihak I, Tuahson Sidabalok, dan pihak II, Adonra Simarmata. Konflik berawal dari perjanjian pembiayaan berladang bawang yang tidak dipenuhi oleh pihak I, Tuahson Sidabalok. Sebagai penerima bibit bawang sebanyak 237 kilogram beserta obat-obatan dengan nilai total sebesar Rp. 7.211.000,-, Tuahson Sidabalok diduga tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan biaya tersebut kepada Adonra Simarmata, selaku pemodal/pemberi bibit bawang dan obat-obatan.

 

Masalah ini bermula pada tanggal 24 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang Purba Saribu, Lingkungan 10 Haranggaol, Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun. Pada saat itu, pihak I tidak memenuhi kesepakatan untuk mengembalikan modal yang telah diberikan oleh pihak II, sehingga menciptakan konflik antara kedua belah pihak.

 

Mediasi ini melibatkan Ka Pos Pol Haranggaol Polsek Purba, Aipda Cs. Sinurat, serta Kepling 10 Haranggaol, Irwanto Purba, yang bertindak sebagai mediator dalam proses penyelesaian masalah ini. Kedua pihak yang berkonflik, yaitu Tuahson Sidabalok (pihak I) dan Adonra Simarmata (pihak II), hadir dalam mediasi ini bersama dengan keluarga mereka. 

 

Kasi Humas Polres Simalungun menyampaikan bahwa kehadiran personel Polsek Purba ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses mediasi berlangsung dengan lancar dan aman, serta untuk memberikan rasa aman bagi kedua belah pihak selama proses penyelesaian konflik berlangsung.

 

Mediasi dilakukan karena pihak I, Tuahson Sidabalok, tidak mengembalikan modal yang diberikan oleh pihak II, Adonra Simarmata, untuk keperluan berladang bawang. Konflik ini berpotensi memicu ketegangan di antara kedua belah pihak, sehingga perlu adanya intervensi pihak kepolisian untuk membantu menyelesaikannya secara damai dan kekeluargaan.

 

Dengan adanya mediasi ini, diharapkan tidak hanya konflik ini terselesaikan, tetapi juga dapat mencegah konflik serupa terjadi di masa depan di wilayah Haranggaol dan sekitarnya. Upaya mediasi yang dilakukan oleh Polsek Purba juga menjadi contoh bahwa penyelesaian konflik dapat dicapai dengan pendekatan damai dan kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur hukum yang lebih formal.

 

Proses mediasi berlangsung di Pos Pol Haranggaol Polsek Purba, dan berjalan dengan lancar, aman, dan penuh rasa kekeluargaan. Dalam mediasi ini, kedua belah pihak, yakni Tuahson Sidabalok dan Adonra Simarmata, menyampaikan pandangan dan keluhan masing-masing. Ka Pos Pol Haranggaol, Aipda Cs. Sinurat, dan Kepling 10 Haranggaol, Irwanto Purba, bertindak sebagai fasilitator dan penengah dalam mediasi ini.

 

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, mediasi berhasil mencapai kesepakatan bahwa pihak I, Tuahson Sidabalok, akan mengembalikan biaya pembiayaan berladang bawang secara bertahap kepada pihak II, Adonra Simarmata. Kesepakatan ini disetujui oleh kedua belah pihak, di mana pihak I berjanji akan mencicil setiap panen minimal sebesar Rp. 500.000,- dari hasil panen ladangnya hingga jumlah total yang disepakati dapat dilunasi.

 

Hasil dari mediasi ini adalah tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Pihak I, Tuahson Sidabalok, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan biaya pembiayaan bawang sebesar Rp. 7.211.000,- secara bertahap dengan membayar minimal Rp. 500.000,- setiap kali panen dari ladangnya. Pihak II, Adonra Simarmata, menerima kesepakatan tersebut dengan itikad baik dan berharap agar pihak I dapat memenuhi janjinya.

 

Dengan adanya kesepakatan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak akan membawa masalah ini ke ranah hukum.

 

Kasi Humas Polres Simalungun menyatakan apresiasinya terhadap keberhasilan proses mediasi ini. Menurutnya, langkah mediasi adalah upaya preventif yang sangat efektif untuk menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa perlu melibatkan proses hukum yang lebih panjang dan rumit. Keberhasilan mediasi ini juga menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga menjadi fasilitator dalam menyelesaikan masalah secara damai dan kekeluargaan.

 

“Kami berharap, mediasi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya bahwa permasalahan atau konflik yang terjadi dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan damai,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun.

 

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Polsek Purba, Polres Simalungun, menunjukkan bahwa pendekatan problem-solving dan mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat dan siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi dengan cara yang damai dan mengutamakan prinsip kekeluargaan.

 

Dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, diharapkan konflik pembiayaan berladang bawang ini tidak berlanjut dan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih bijaksana dan damai.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.