Polres Simalungun Amankan Aksi Unjuk Rasa dan Sidang Tuntutan Aliansi Tutup TPL di Kantor Kejaksaan

Keterangan Gambar : Polres Simalungun Amankan Aksi Unjuk Rasa dan Sidang Tuntutan Aliansi Tutup TPL di Kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Simalungun


Simalungun, 5 November 2024 - Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, melalui pendekatan yang profesional dan humanis, berhasil mengamankan aksi unjuk rasa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun. Kegiatan ini bertujuan untuk mengawal persidangan dua terdakwa masyarakat adat Sihaporas, Thomson Ambarita dan Jhoni Ambarita, yang tengah menghadapi dakwaan di pengadilan.

Aksi dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan kehadiran sekitar 75 orang dari komunitas adat yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL. Massa ini dikoordinir oleh Ronald Panjaitan, yang berasal dari gabungan warga Sihaporas dan perwakilan Aman Tanoh Batak, dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan dan aspirasi mereka. Beberapa spanduk bertuliskan "Bebaskan masyarakat adat Sihaporas," "Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat," hingga "Usir PT TPL dari Tano Batak," yang mencerminkan keresahan mereka terhadap masalah hukum yang melibatkan anggota komunitas adat.

Pengamanan aksi unjuk rasa ini dilakukan oleh Polres Simalungun sebagai bagian dari program Cooling System, yang bertujuan untuk mencegah potensi konflik dan memastikan bahwa aksi berjalan dengan tertib. Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa Polri berkomitmen menjaga situasi kondusif dalam setiap kegiatan yang melibatkan aspirasi masyarakat. “Kami memahami keresahan warga, dan pengamanan dilakukan untuk memastikan aspirasi mereka dapat disampaikan dengan tertib dan aman,” ujar AKP Purba.

Pada pukul 10.30 WIB, massa bergerak dari Kantor Kejaksaan Negeri menuju Pengadilan Negeri Simalungun, di mana sidang dengan terdakwa Thomson Ambarita dan Jhoni Ambarita digelar pada pukul 13.30 WIB. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Tirta ini, kedua terdakwa dihadapkan pada dakwaan terkait Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP, Subsidiar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, dan lebih Subsidiar Pasal 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah, SH, MH, dan Barry Sugiarto, SH, MH.

Pukul 14.05 WIB, sidang pertama tersebut selesai, dan massa kemudian bergabung kembali dengan kelompok mereka yang berada di luar gedung pengadilan untuk melanjutkan aksi orasi. Orasi ini berisi tuntutan agar keempat masyarakat adat, termasuk Thomson Ambarita dan Jhoni Ambarita, dibebaskan dari dakwaan, penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat, pengesahan RUU Masyarakat Adat, dan pencabutan izin konsesi PT TPL di wilayah adat.

Meskipun aksi unjuk rasa ini tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, Polres Simalungun tetap memberikan pengamanan guna menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lokasi aksi dan persidangan. AKP Verry Purba menekankan bahwa pihaknya selalu siap mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. "Kami berusaha untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak menyampaikan pendapat," kata AKP Purba.

Sekitar pukul 14.10 WIB, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menyelesaikan orasi dan menyampaikan tuntutan mereka. Polres Simalungun menyampaikan apresiasi terhadap seluruh peserta aksi yang telah menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama berlangsungnya kegiatan tersebut.

Sidang lanjutan untuk ketiga terdakwa dalam perkara yang berkaitan akan diadakan pada Kamis, 7 November 2024. Untuk menjaga keamanan lebih lanjut, Polres Simalungun disarankan meningkatkan pengamanan pada sidang berikutnya guna memastikan proses persidangan berjalan dengan baik tanpa gangguan.

Tindakan pengamanan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya saat terjadi aksi yang melibatkan isu-isu masyarakat adat. Keberhasilan pengamanan ini diharapkan dapat terus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menunjukkan bahwa Polri adalah institusi yang siap mengayomi seluruh elemen masyarakat dalam kerangka penegakan hukum yang adil dan humanis

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.