Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Keterangan Gambar : Polres Simalungun Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah


Simalungun - Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Dion Stiono (39) Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Badagai (Sergai) serta dua penadah, Hambali (38) warga Jl. Jalak LK. I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing tinggi dan Dedy Syahputra alias Karo (35) Jl. Pramuka LK. I RT/RW : 001/001 Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban Marmin (51) warga Dusun Bah Tangan Nagori Mekar Sari Raya Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Dalam laporannya, korban menyatakan telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat pada hari Jumat, 20 September 2024, sekira pukul 18.00 WIB di depan Toko Mandiri Ponsel milik Firnando Sitanggang, Jl. Medan-Pematangsiantar KM. 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu, 3 November 2024 sekira pukul 18.00 WIB, Kanit Jatanras IPDA Ivan Rony Purba, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor tersebut sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Manik Rambung Kelurahan Dampak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai. Malam harinya pukul 23.45 WIB, pelaku Curanmor bernama Dion Stiono tersebut berhasil ditangkap di rumahnya.

Diinterogasi, pelaku Dion Stiono mengaku mencuri sepeda motor milik korban Marmin, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah Dedy Syahputra alias Karo. Selanjutnya, Dedy Syahputra alias Karo menghubungi Hambali untuk menjadi penadah. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal Unit Jahtanras menangkap pelaku Dedy Syahputra alias Karo dan Hambali, kemudian memboyong mereka ke Mako Polres Simalungun.

"Hingga saat ini, ketiga pelaku sudah ditahan di Mako Polres Simalungun untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkas Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus Curanmor dan menangkap para pelakunya menunjukkan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum (Gakkum). Melalui kerja sama tim yang solid dan tindakan cepat, Polres Simalungun mampu mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Komitmen Polri untuk memberantas tindak kejahatan terus dibuktikan melalui kinerja yang efektif dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan setiap tindak pidana, sehingga Polri dapat segera bertindak untuk memulihkan keadilan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.