Polres Simalungun Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu di Gunung Malela

Keterangan Gambar : Polres Simalungun Tangkap Sepasang Suami Istri Pengedar Sabu


Simalungun, 5 Mei 2024 – Polres Simalungun berhasil menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 16.00 WIB di depan Apotik Berkat Farma, Jalan Asahan KM 21, Huta 3 Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

 

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah mendapat informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran sabu di Lokalisasi Bukit Maraja, Nagori Marihat Bukit. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa narkoba jenis sabu diperoleh dari Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangun IPTU Esron Siahaan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Surya M. Sitorus, dan tim lidik untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh informasi akurat, tim tersebut melakukan patroli di sekitar Simpang Bah Jambi dan Jalan Asahan untuk memantau orang-orang yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.

 

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim lidik melihat sepasang suami istri, Dedi Pranata Napitupulu (36) dan Ina Nurhayati Pardede, melintas dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam biru. Pasangan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju arah Lokalisasi Bukit Maraja. Tim lidik kemudian mengikuti mereka dan memepet kendaraan tersebut di depan Apotik Berkat Farma. 

 

Dalam upaya penangkapan, perempuan yang dibonceng, Ina Nurhayati Pardede, membuang sebungkus plastik bening yang diduga berisi sabu. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik mereka dan dibeli dari Lapangan Golf Bah Jambi, Nagori Moho. Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,17 gram dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX.

 

Kanit Reskrim Polsek Bangun, IPDA Surya M. Sitorus, dan tim opsnal Bangun kemudian membawa kedua tersangka ke Polsek Bangun untuk dilakukan interogasi lebih lanjut dan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun. "Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Simalungun untuk melaksanakan gelar perkara dan tindak lanjut kasus ini," ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.

 

Dengan penangkapan ini, Polres Simalungun berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.(joe)

 

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.