Polsek Balata Cepat Tanggapi Aduan Warga Terkait Penebangan Kayu Ilegal di DAS Bah Bunian

Keterangan Gambar : Tanggapi Aduan Warga Terkait Penebangan Kayu Ilegal


Simalungun, 4 Juni 2024 – Polsek Balata Polres Simalungun merespons cepat aduan masyarakat mengenai penebangan kayu ilegal di Dusun III Bandar Huta, Nagori Dipar Hataran, Kecamatan Jorlang Hataran. Kapolsek Balata, AKP S. Panjaitan, SH, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada hari Selasa, 4 Juni 2024, mulai pukul 12.30 WIB hingga selesai.

Aduan warga Dusun III Bandar Huta diterima setelah mereka mendengar suara chainsaw di bantaran Sungai Bah Bunian pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Warga yang mendatangi lokasi menemukan beberapa orang sedang menebang kayu di pinggir sungai yang masih termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS).

Berdasarkan aduan tersebut, Kapolsek Balata bersama anggota langsung mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan bahwa memang benar ada aktivitas penebangan kayu di lokasi tersebut. Penebangan kayu dilakukan oleh agen kayu bermarga Sitorus atas suruhan Gamot Dusun III Bandar Huta, Gibeon Sidabutar, 45 tahun.

Warga Dusun III Bandar Huta merasa keberatan dengan penebangan kayu tersebut karena lokasi penebangan berada persis di bawah pemakaman umum dan pemukiman, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan longsor hingga ke pemukiman warga.

Saat ini, warga berencana mengadakan pertemuan untuk mencari solusi dan menunggu permintaan maaf dari Gamot serta pernyataan bahwa penebangan kayu tidak akan dilanjutkan. Kapolsek Balata menegaskan bahwa Polsek Balata akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan tidak ada lagi aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Polsek Balata berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat dengan cepat dan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga di wilayah hukumnya.(joe)

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.