Keterangan Gambar : Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
Polsek Perdagangan Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Rumah dengan Barang Bukti Senilai 3,5 Juta
Simalungun - Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus memanjat yang terjadi di wilayah hukum Polsek Perdagangan. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam rentang waktu dua hari pada tanggal 3-4 November 2024.
Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari laporan korban Tia Sesami Ganesa Siwi pada 4 November 2024. "Korban melaporkan kehilangan handphone Vivo Y20s, tas berisi uang Rp 1.340.000, STNK Honda Beat, dan tabung gas 3 kg. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 3.500.000," ujarnya.
Tim Unit Reskrim Polsek Perdagangan bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pada Minggu (3/11) pukul 21.00 WIB. Mereka adalah Haykal Eka Pratama (19), pelajar asal Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, dan Saut Sitompul (27), buruh harian asal Dusun VII Desa Perk Ajamu.
"Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y20s warna hitam, tas sandang abu-abu, dan STNK Honda BK 5493 TAT," tambah AKP Ibrahim.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Haykal bersama rekannya Rido Mahendra Gultom (19) melakukan aksi pencurian pada Sabtu (2/11) dini hari. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat milik Rido. Modusnya, pelaku memanjat dan membuka engsel pintu belakang rumah korban.
"Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga dari kamar korban dan tabung gas dari dapur. Uang hasil curian sebesar Rp 1.340.000 dibagi rata, masing-masing Rp 670.000. Handphone curian kemudian digadaikan kepada Saut Sitompul seharga Rp 50.000," jelas AKP Ibrahim.
Tersangka ketiga, Rido Mahendra Gultom, berhasil diamankan pada Senin (4/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Huta IV Nagori Bandar Rakyat. Dari penangkapan ini, petugas juga mengamankan sepeda motor Honda Supra X 125 yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Para tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Ibrahim.
Kapolsek menambahkan bahwa kasus ini akan diproses hingga ke tingkat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan pencurian, terutama pada malam hari.
Facebook Comments