Polsek Sidamanik Gelar Operasi Pekat Toba 2024, Amankan Minuman Keras Ilegal
Simalungun, 15 Juli 2024 - Pada hari Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, Polsek Sidamanik melaksanakan giat Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Toba Tahun 2024 di wilayah hukum Polsek Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Operasi ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Sumut STR/295/VII/OPS 1.3/2024 tanggal 14 Juli 2024, dan Surat Perintah Tugas Nomor: SPRIN/63/VII/2024 tanggal 15 Juli 2024.
Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan apel kesiapan di Mako Polsek Sidamanik yang dipimpin oleh Kapolsek Sidamanik AKP Sathar Tampubolon. Operasi ini menyasar warung dan kedai yang menjual minuman beralkohol, tempat hiburan malam yang diduga sebagai sarang prostitusi, perjudian, dan berbagai penyakit masyarakat lainnya.
Dalam operasi tersebut, Polsek Sidamanik berhasil mengamankan minuman beralkohol dari sebuah kedai yang dimiliki oleh Efendi Hutauruk (54) yang berdomisili di Dusun 1, Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik. Barang bukti yang diamankan antara lain 2 botol minuman keras merek Kamput cap Kambing dan 2 botol minuman keras merek Samsu putih cap Kuda.
Operasi Pekat Toba 2024 ini merupakan operasi terpusat yang dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia ke seluruh jajaran Polda, Polres, dan Polsek di seluruh Indonesia. Sebelum pelaksanaan operasi, dilakukan pemetaan atau penargetan operasi untuk memastikan hasil yang sesuai dengan sasaran.
Pelaksanaan operasi berlangsung dengan aman dan lancar, dipimpin langsung oleh Kapolsek Sidamanik AKP Sathar Tampubolon, didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA O. Sijabat dan KA SPKT 3 AIPTU S. Tarigan.
Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan dan penyakit masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan minuman keras, perjudian, dan premanisme, demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Sidamanik.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun
Facebook Comments