Polsek Tanah Jawa Lanjutkan Penegakan Hukum, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

Keterangan Gambar : Polsek Tanah Jawa Lanjutkan Penegakan Hukum, Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan


Simalungun, 5 November 2024 - Dalam sebuah demonstrasi dari komitmen yang kuat terhadap penegakan hukum, Polres Simalungun melalui Polsek Tanah Jawa telah menyerahkan dua tersangka dan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa, 5 November 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan profesional dalam menangani kasus pidana yang melibatkan pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL ASMON BUFITRA, S.H., M.H., memimpin kegiatan penyerahan yang berlangsung di Lembaga Permasyarakatan Klas II/A Pematangsiantar, Jln. Asahan Kec. Siantar, Kab. Simalungun. "Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penegakan hukum dilaksanakan dengan ketelitian dan keadilan," ujar KOMPOL BUFITRA.

Tersangka yang diserahkan, Wintoso Saragih dan Zulham Efendi, adalah bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak laporan awal dibuat pada tanggal 6 September 2024. Kedua individu tersebut dituduh melakukan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP, yang merupakan salah satu pasal yang menangani kasus pencurian yang melibatkan pemberatan.

Barang bukti yang diserahkan kepada JPU meliputi:

1. Satu unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Titan warna hitam tanpa nomor plat.


2. Satu along along.


3. Satu bilah pisau egrek bergagang fiber.


4. Dua senter kepala.


5. Dua tandan buah kelapa sawit.

 

Penyerahan ini adalah bagian dari Tahap II dalam proses hukum, yang mana penyidik telah menyelesaikan penyelidikan mereka dan mengirimkan hasilnya ke Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai bukti bahwa berkas perkara sudah lengkap (P-21).

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menjelaskan, "Proses penyerahan ini tidak hanya memperlihatkan dedikasi kami terhadap penegakan hukum yang adil dan efisien, tetapi juga transparansi kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Kami berusaha keras untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan perlakuan yang adil dan proses yang jelas."

Personel yang terlibat dalam penyerahan ini termasuk AIPTU YW. NAINGGOLAN dan PENGDA SUHENDRA, yang memastikan bahwa semua prosedur diikuti dengan tepat. Langkah selanjutnya yang direncanakan oleh Polsek Tanah Jawa termasuk melapor kepada pimpinan dan melampirkan Surat Pemberitahuan P-21 ke Min Reskrim, sebagai tanda bahwa proses telah bergerak maju ke tahap berikutnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Simalungun terhadap penegakan hukum yang profesional dan berorientasi pada keadilan. Ini juga menandai langkah penting dalam usaha Polri untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, menunjukkan bahwa mereka adalah institusi yang dapat dipercaya dalam menjamin keadilan dan keamanan di masyarakat

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.