Keterangan Gambar : Polsek Tanah Jawa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Tingkatkan Efektivitas Penegakan Hukum
Polsek Tanah Jawa Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan, Tingkatkan Efektivitas Penegakan
Simalungun, Sumatera Utara, 5 November 2024 - Dalam upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun, telah menyerahkan empat tersangka dan sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Serah terima ini berlangsung di Lembaga Permasyarakatan Klas II/A Pematangsiantar pada Selasa, 5 November 2024, mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam proses hukum yang dijalankan Polsek Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL ASMON BUFITRA, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penyerahan ini didasarkan pada serangkaian proses hukum yang telah dilalui, termasuk laporan polisi, surat-surat perintah pengiriman, dan hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. "Proses ini adalah langkah krusial dalam upaya kami untuk menjamin bahwa setiap kasus ditangani dengan adil dan profesional," kata KOMPOL BUFITRA.
Tersangka yang diserahkan meliputi Husni Als Yus, Sugianti, Ridho Chaniago, dan Dani Fauzi Haszari. Mereka diduga terlibat dalam kejahatan yang melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3e Subs pasal 362 KUHP, yang berkaitan dengan pencurian. Barang bukti yang diserahkan kepada JPU termasuk satu unit mobil ambulance, satu lembar STNK, satu kunci kontak, dan tiga unit handphone.
Proses penyerahan ini diawasi langsung oleh personil Polsek Tanah Jawa, yang dipimpin oleh AIPTU YW. NAINGGOLAN dan PENGDA SUHENDRA, menunjukkan komitmen Polri dalam memastikan bahwa prosedur penegakan hukum diikuti dengan ketat. "Kami memastikan bahwa semua aspek kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, guna mendukung sistem peradilan yang transparan dan efektif," jelas KOMPOL BUFITRA.
Setelah penyerahan, Polsek Tanah Jawa berencana untuk melaporkan kegiatan ini kepada pimpinan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan P-21 ke Min Reskrim, sebagai bagian dari dokumentasi dan tindak lanjut proses hukum. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat menerima informasi yang akurat dan tepat waktu tentang status kasus.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan contoh bagi unit-unit Polri lainnya dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Dengan penegakan hukum yang efektif dan profesional, Polri berharap dapat terus mendukung keadilan dan ketertiban umum, serta memastikan bahwa semua pihak yang melanggar hukum diadili secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang memiliki dampak sosial yang signifikan. Dengan kerja sama yang erat antara Polri dan kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Facebook Comments