Keterangan Gambar : Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka, Jaringan Gogo Terbongkar ada Sabu 12,03 gram
Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Dua Tersangka, Jaringan Gogo Terbongkar ada Sabu 12,03 gram
Simalungun, 8 November 2024 - Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Suhandira alias Dira (24 tahun) dan Muhammad Hamdani alias Dani (24 tahun), keduanya warga Kecamatan Bandar Masilam. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel milik Suhandira alias Dira.
Petugas yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba, IPDA Sugeng Suratman, dan Kanit 2 Sat Narkoba, IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H, melakukan pengintaian di bengkel milik Dira. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut yang mengaku bernama Suhandira alias Dira.
Penggeledahan terhadap Dira menemukan satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 0,33 gram. Dalam interogasi awal, Dira mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia mendapatkannya dari seseorang yang dikenal dengan nama Gogo.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di Huta III, Nagori Bandar Tinggi, yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan Dira. Di rumah tersebut, petugas menemukan Muhammad Hamdani alias Dani. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat brutto 12,03 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp 250.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika.
Dani mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan juga mendapatkannya dari seseorang bernama Gogo.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan melakukan berbagai upaya agar generasi muda tidak terjerumus ke dalamnya,” ujar AKP Verry Purba.
Polres Simalungun juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama mencari tahu keberadaan sosok Gogo yang disebut sebagai pemasok narkotika kepada Dira dan Dani. Polres Simalungun akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menangkap dan memutus rantai peredaran narkoba yang lebih luas.
Polres Simalungun juga akan terus meningkatkan patroli dan operasi khusus untuk mencegah peredaran narkotika. Polres Simalungun berkomitmen agar Kabupaten Simalungun dan sekitarnya bebas dari narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik.
Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini menunjukkan profesionalisme dan dedikasi tinggi aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dukungan masyarakat dan kepolisian yang bekerja sama adalah kunci utama dalam memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Facebook Comments