Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka

Keterangan Gambar : Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 12,36 Gram Sabu-sabu dari Dua Tersangka


SIMALUNGUN - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 12,36 gram dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024) malam.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di Huta II, Nagori Bandar Tinggi. Tim Sat Reserse Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

"Sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama Suhandira alias Dira (24) di bengkelnya. Dari penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0,33 gram," jelas AKP Verry saat dikonfrimasi, Jumat (8/11/2024).

Pengembangan kasus membawa tim ke lokasi kedua di Huta III, Nagori Bandar Tinggi. Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua Muhammad Hamdani alias Dani (24) beserta barang bukti berupa satu plastik klip besar dan lima plastik klip kecil berisi sabu total 12,03 gram, satu unit ponsel Vivo, dan uang tunai Rp 250.000.

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Gogo. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," tambah AKP Verry.

Polres Simalungun menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda," tegas AKP Verry.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diyakini akan mengoptimalkan upaya pemberantasan narkoba.

Kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Polres Simalungun berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan operasi khusus untuk mencegah peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang bebas narkoba dan generasi muda yang sehat.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini membuktikan profesionalisme Polri dalam penegakan hukum dan memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Melalui kerja sama yang solid antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.