Simalungun, Sumatera Utara -  Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmin Bufitra, S.H.,M.H.,  menekankan pent

Keterangan Gambar : Simalungun, Sumatera Utara - Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmin Bufitra, S.H.,M.H., menekankan pentingnya gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Hal ini disampaikannya dalam Anev Mingguan yang digelar di ruang unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Rabu (23/10/2024) pukul 14.00 WIB. Anev Mingguan ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Iptu Japen Situmorang, S.H., Penyidik pembantu, personil unit lidik, Min Serse, dan ASN di unit Reskrim. Dalam arahannya, Kapolsek Tanah Jawa menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus. "Setiap laporan Polisi harus dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU," tegas Kompol Asmin Bufitra. Ia juga menekankan pentingnya kejar JPTP (Jaksa Penuntut Umum) dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan (tipiring) dan perkara yang telah dikirimkan ke JPU. "Perhatikan masa penahanan dan perkembangan proses penyidikan, baik yang atensi maupun perkara lainnya," imbuhnya. Kapolsek juga menginstruksikan agar unit Reskrim Polsek Tanah Jawa segera mengungkap kasus Lidik dan curanmor. "Segera diungkap kasus 303 dan lahgun Narkoba," tegasnya. Terkait kasus yang masih dalam tahap lidik, Kapolsek meminta agar unit Reskrim berupaya untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara yang tidak meninggalkan bekas. "Jaga kekompakan dan terus tingkatkan kinerja dalam penanganan kasus," pesan Kompol Asmin Bufitra. Anev Mingguan ini menjadi wadah bagi Kapolsek Tanah Jawa untuk memberikan arahan dan evaluasi kepada jajaran Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan kasus. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan kasus, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Kompol Asmin Bufitra.


Simalungun, Sumatera Utara -  Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmin Bufitra, S.H.,M.H.,  menekankan pentingnya gelar perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan kasus di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Hal ini disampaikannya dalam Anev Mingguan yang digelar di ruang unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, Rabu (23/10/2024) pukul 14.00 WIB.
 
Anev Mingguan ini dihadiri oleh Kanit Reskrim Iptu Japen Situmorang, S.H., Penyidik pembantu, personil unit lidik, Min Serse, dan ASN di unit Reskrim.
 
Dalam arahannya, Kapolsek Tanah Jawa menyampaikan sejumlah poin penting yang harus diperhatikan dalam penanganan kasus.
 
"Setiap laporan Polisi harus dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU," tegas Kompol Asmin Bufitra.
 
Ia juga menekankan pentingnya kejar JPTP (Jaksa Penuntut Umum) dalam penyelesaian perkara tindak pidana ringan (tipiring) dan perkara yang telah dikirimkan ke JPU.
 
"Perhatikan masa penahanan dan perkembangan proses penyidikan, baik yang atensi maupun perkara lainnya," imbuhnya.
 
Kapolsek juga menginstruksikan agar unit Reskrim Polsek Tanah Jawa segera mengungkap kasus Lidik dan curanmor.
 
"Segera diungkap kasus 303 dan lahgun Narkoba," tegasnya.
 
Terkait kasus yang masih dalam tahap lidik, Kapolsek meminta agar unit Reskrim berupaya untuk mengungkap kasus tersebut dengan cara yang tidak meninggalkan bekas.
 
"Jaga kekompakan dan terus tingkatkan kinerja dalam penanganan kasus," pesan Kompol Asmin Bufitra.
 
Anev Mingguan ini menjadi wadah bagi Kapolsek Tanah Jawa untuk memberikan arahan dan evaluasi kepada jajaran Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam rangka meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan kasus.
 
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam penanganan kasus, sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," ujar Kompol Asmin Bufitra.

 

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.