Unit Tipikor Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan Dana Desa 2024

Keterangan Gambar : Unit Tipikor Polres Simalungun Gelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan Dana Desa 2024


Simalungun - Pada hari Kamis, 4 Juli 2024, di Aula Graha JS, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengadakan sosialisasi mengenai penguatan pengawasan Dana Desa tahun 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Tipikor IPDA Antonius Hutahaen, S.H., M.H., dan didampingi oleh penyidik J.W. Purba dan Budi, serta dihadiri oleh Forkopincam Kecamatan Gunung Malela.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk mempersiapkan desa dalam melaksanakan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dengan lancar, aman, dan tanpa masalah. IPDA Antonius Hutahaen menekankan pentingnya pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. Materi yang dipaparkan mencakup prioritas penggunaan Dana Desa, titik kritis penyelenggaraan musyawarah desa, dan peran penting Maujana Nagori atau Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

 

Penyidik J.W. Purba menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus didasarkan pada asas transparansi dan akuntabilitas. Ia juga membahas makna korupsi, faktor penyebab, modus operandi, dan motivasi korupsi. Sosialisasi ini juga mencakup prinsip-prinsip Dana Desa, SDGs Desa/Nagori, dan pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa.

 

IPDA Antonius Hutahaen menambahkan rincian tentang prioritas penggunaan Dana Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 13 Tahun 2020. Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui pembentukan dan pengembangan BUMNag, program prioritas nasional seperti pengelolaan konvergensi stunting, serta agenda kebiasaan baru seperti aksi desa.

 

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa harus sesuai peruntukannya, dengan Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak dalam pengawasan. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan setiap penyimpangan dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor sesuai prosedur Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Kasi PMN Solihin Suadak, S.H., Pendamping Desa, 16 Pangulu Nagori se-Kecamatan Gunung Malela, serta seluruh aparatur nagori dan Maujana. Acara berlangsung dengan lancar dan kondusif, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.(joe)

 

#Humas_Polres_Simalungun

Facebook Comments

0 Komentar

TULIS KOMENTAR

Alamat email anda aman dan tidak akan dipublikasikan.